"Setiap Orang dengan sengaja, dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik".
Jadi, kamu tidak perlu sedih lagi nak, karena ada hukum yang melindungimu. Teman-temanmu juga harus budayakan santun dalam berpendapat agar tercipta kerukunan..
Sipp, makasih Bu..Intinya kita harus lebih bijak dalam bersosial media yaa..
Beatriz Aurelia SarealXII IPS 3 // 06
Sukurta daugiau nei 30 milijonų siužetinių lentelių